Pasal 9
(1) Kepala
PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perubahan Renja PD sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala
PD
melakukan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan Perubahan Renja PD yang meliputi
pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan
capaian kinerja yang menjadi target PD dan
kebijakan perubahan Renja PD.
(3) Kepala PD melaporkan hasil evaluasi terhadap
Perubahan Renja PD periode pelaporan triwulan IV
yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah
untuk
diverifikasi paling lambat minggu pertama bulan
Januari tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan hasil
evaluasi
terhadap
Perubahan
Renja
PD
mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan.
